EKONOMI DAN KEADILAN
Oleh: Munif Kholifah Sulistiyoningrum
Keadilan merupakan hal vital dalam ekonomi atau bisnis. Karena keduanya sama-sama terkait dengan pembagian barang dan jasa yang terbatas pada semua orang. Baik ekonomi maupun keadilan sama-sama bertitik tolak dari terjadinya kelangkaan atau keterbatasan. Karena kelangkaan perlu ekonomi dan karena kelangkaan pula perlu pembagian distribusi secara adil. Jika barang berlimpah maka tidak perlu lagi ada ekonomi dan juga tidak perlu keadilan. Semakin barang langka maka semakin besar problem distiribusinya, dan semakin besar problem keadilan yang ditimbulkan.
Keadilan juga merupakan topik penting dalam etika. Karena sebagaimana dikemukakan Bertens, "sulit sekali untuk dibayangkan orang atau instansi yang berlaku etis tetapi tidak mempraktekkan keadilan atau bersikap tak acuh pada ketidakadilan" (Bertens, 2000: 85).
A. Hakikat keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya (to give everybody his own). Definisi ini popular pada masa roma kuno sebagaimana diungkapkan oleh Celcus (175 M) .
Keadilan mempunyai tiga unsur hakiki: Pertama, keadilan selalu tertuju pada orang lain. Masalah keadilan hanya bisa timbul dalam konteks antar manusia, dengan kata lain konteks keadilan kita selalu berurusan dengan orang lain.
Kedua, keadilan harus ditegakkan atau dilaksanakan. Keadilan tidak hanya diharapkan atau dianjurkan tapi mengikat kita, sehingga kita mempunyai kewajiban. Dalam konteks keadilan kita selalu berurusan dengan hak orang lain.
Ketiga, keadilan menuntut persamaan ( equality ). Atas dasar keadilan kita harus memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya tanpa kecuali.
B. Pembagian keadilan
1. Pembagian klasik
Keadilan berdasarkan pada pembagian klasik ada tiga macam.
a. Keadilan umum (general justice) berdasarkan keadilan ini para anggota masyarakat diwajibkan untuk memberi kepada masyarakat (negara) apa yang menjadi haknya.
b. Keadilan distributif (distributive justice) berdasarkan keadilan ini negara (pemerintah) harus membagi segalanya dengan cara yang sama kepada para anggota masyarakat.
c. Keadilan komutatif (commutative justice) berdasarkan keadilan ini setiap orang harus memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya. Hal itu berlaku pada taraf individual maupun sosial.
2. Pembagian pengarang modern
Menurut John Boatright dan Manuel Velasques, keadilan dibagi menjadi tiga:
a. Keadilan distributif (distributive justice). Benefits and burdens, hal-hal yang enak untuk didapat dan hal-hal yang menuntut pengorbanan harus dibagi dengan adil.
b. Keadilan retributif (retributive justice). Berkaitan dengan terjadinya kesalahan. Hukuman atau denda yang diberikan kepada orang yang bersalah harus bersifat adil. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi supaya hukuman dapat dinilai adil. 1) Orang atau instansi yang dihukum harus tahu apa yang dilakukannya dan harus dilakukannya dengan bebas. 2) Harus dipastikan bahwa orang yang dihukum benar-benar melakukan perbuatan yang salah dan kesalahannya harus dibuktikan dengan meyakinkan. 3) Hukuman harus konsisten dan proporsional dengan pelanggaran yang dilakukan.
c. Keadilan kompensatoris (compensatory justice). Menyangkut juga kesalahan yang dilakukan, tetapi menurut aspek lain. Berdasarkan keadilan ini orang mempunyai kewajiban moral untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada orang atau instansi yang dirugikan. Kewajiban kompensasi akan berlaku jika terpenuhi tiga syarat: 1)Tindakan yang mengakibatkan kerugian harus salah atau disebabkan kelalaian. 2)Perbuatan seseorang harus sungguh-sungguh menyebabkan kerugian. 3)Kerugian harus disebabkan oleh orang yang bebas.
3. Keadilan individual dan keadilan sosial
Dua macam keadilan ini berbeda, karena pelaksanaannya berbeda. Pelaksanaan keadilan individual tergantung pada kemauan atau keputusan satu orang ( atau bisa juga beberapa orang ) saja. Sedangkan palaksanaan keadilan sosial, satu orang atau beberapa orang saja tidak berdaya. Pelaksanaan keadilan sosial tergantung dari struktur-struktur masyarakat dibidang sosial ekonomi, politik budaya dan sebagainya. Keadilan individual terlaksana bila hak-hak individual terpenuhi. Keadilan sosial terlaksana bila hak-hak sosial terpenuhi. Keadilan individual sering dapat dilakukan secara sempurna, namun keadilan sosial tidak pernah dapat dilakukan secara sempurna karena kompleksitas masyarakat modern.
Keadilan sosial menjadi penting khususnya di negara berkembang dimana kesenjangan tampak nyata di masyarakat. Kesenjangan antara masyarakat kalangan atas dan masyarakat kalangan bawah. Kesenjangan seperti ini dapat menimbulkan gejolak sosial, akibat ketidakadilan yang dirasakan oleh kalangan bawah yang mayoritas. Keadilan sosial diperlukan untuk mempersempit atau meminimalisir terjadinya kesenjangan antara masyarakat kalangan atas dan masyarakat kalangan bawah. Dengan demikian, maka gejolak sosial bisa dihindari.
C. Keadilan distributif pada khususnya
Dalam teori etika modern sering disebut dua macam prinsip untuk keadilan distributif: prinsip formal dan prinsip material.
Prinsip formal hanya ada satu, yang menyatakan bahwa kasus-kasus yang sama harus diperlakukan dengan cara yang sama sedangkan kasus-kasus yang tidak sama boleh saja diperlakukan dengan cara yang tidak sama (equals ought to be treated equally and unequals may be treated unequally).
Prinsip material keadilan distributif melengkapi prinsip formal. Prinsip material menunjuk pada salah satu aspek relevan yang bisa menjadi dasar untuk membagi dengan adil hal-hal yang dicari oleh pelbagai orang. Menurut Beauchamp dan Bowie ada enam prinsip material. Keadilan distributif terwujud kalau setiap orang diberikan:
1. Bagian yang sama, Prinsip ini kita membagi dengan adil jika kita membagi rata: kepada semua orang yang berkepentingan diberi bagian yang sama.
2. Kebutuhan, Prinsip ini menekankan bahwa kita berlaku adil jika kita membagi sesuai kebutuhan.
3. Hak, Hak merupakan hal yang penting bagi keadilan pada umumnya, termasuk keadilan distributif.
4. Usaha, Mereka yang mengeluarkan banyak usaha dan keringat untuk mencapai suatu tujuan pantas diperlakukan dengan cara lain daripada orang yang tidak berusaha.
5. Kontribusi kepada masyarakat, Orang yang karena kontribusinya besar kepada masyarakat.
6. Jasa, Jasa menjadi alasan untuk memberikan sesuatu kepada satu orang yang tidak diberikan kepada orang lain.
Berdasarkan prinsip material tersebut, dibentuk tiga teori keadilan distributif:
1. Teori egalitarianisme. Teori egalitarianisme berdasar atas prinsip yang pertama, bahwa kita baru membagi dengan adil bila semua orang mendapat bagian yang sama (equal).
2. Teori sosialistis. Teori sosialistis tentang keadilan distributif memilih prinsip kebutuhan sebagai dasarnya. Masyarakat diatur dengan adil jika kebutuhan semua warganya terpenuhi.
3. Teori liberalistis. Liberalisme menolak pembagian atas dasar kebutuhan sebagai tidak adil. Karena manusia adalah mahluk bebas, kita harus membagi menurut usaha-usaha bebas dari individu-individu bersangkutan. Yang tidak berusaha tidak mempunyai hak pula untuk memperoleh sesuatu.
Dalam teori liberalisme tentang keadilan distributif digarisbawahi pentingnya dari prinsip 3 (hak), prinsip 4 (usaha) khususnya prinsip 6 (jasa atau prestasi).
D. John Rawls tentang keadilan distributif
Menurut pandangan Rawls, yang harus dibagi dengan adil dalam masyarakat adalah the social primary goods (nilai-nilai social yang primer). Artinya hal-hal yang sangat dibutuhkan untuk bisa hidup pantas sebagai manusia dan warga masyarakat. Yang termasuk nilai-nilai sosial primer adalah kebebasan-kebebasan dasar, kebebasan bergerak dan kebebasan memilih profesi, kuasa dan keuntungan yang berkaitan dengan jabatan-jabatan dan posisi-posisi yang penuh tanggung jawab, pendapatan dan milik serta dasar-dasar sosial dari harga diri (self respect).
Adapun prinsip-prinsip keadilan menurut Rawls:
Prinsip pertama: kebebasan yang sedapat mungkin berlaku sama untuk semua. Contoh kebebasan beragama.
Prinsip kedua:
a. Disebut prinsip perbedaan. Untuk mengatur masyarakat secara adil, tidak perlu semua orang mendapat hal-hal yang sama. Contoh: memberikan kursus ketrampilan hanya pada mereka yang miskin.
b. Disebut prinsip persamaan peluang yang fair. Artinya, setiap orang harus mendapat peluang yang sama dalam meraih sesuatu.
E. Robert Nozick tentang keadilan distributif.
Teorinya tentang keadilan distributive disebutnya "entitlement theory" atau landasan hak. Menurutnya, memiliki sesuatu dengan adil jika pemilikan itu berasal dari keputusan yang memiliki landasan hak. Ada tiga kemungkinan yang menelurkan tiga prinsip:
• Prinsip transfer (Principle of Transfer)—apapun yang diperoleh secara adil dapat ditransfer dengan bebas.
• Prinsip perolehan awal yang adil (principle of just initial acquision)—penilaian tentang bagaimana orang pada awalnya sampai memiliki sesuatu yang dapat ditransfer menurut prinsip pertama (1).
• Prinsip pembetulan ketidakadilan (principle of rectification of injustice)—bagaimana berhubungan dengan pemilikan (holding) jika hal ini diperoleh atau ditransfer melalui cara yang tidak adil.
Nozick mengkritik pendapat Rawls sebagai ahistoris dan memiliki pola yang ditentukan sebelumnya (patterned). Sementara ketiga teori Nozick tersebut bersifat historis, karena tidak hanya mempertimbangkan hasil tetapi juga memperhatikan proses. Rawls hanya melihat keadaan aktual dari masyarakat yang minimal beruntung, tidak memperhatikan mengapa mereka sampai terjerat dalam keadaan itu. Sebagai contoh, bisa saja seseorang menjadi miskin karena malas atau bermain judi.
Selanjutnya, menurut Nozick pola patterned hanya bisa dipakai pada keadaan awal, ketika masing-masing orang ada dalam kondisi yang sama. Namun ketika situasi sudah berbeda, dimana masing-masing orang memiliki kekayaan yang berbeda, pola ini tidak dapat dilakukan.
F. Keadilan ekonomis
Keadilan memiliki peran yang sangat penting dalam ekonomi dan bisnis. Karena menyangkut barang yang diincar banyak orang untuk memiliki atau memakai. Dalam sejarahnya, wacana keadilan ekonomi mengalami pasang surut. Pada zaman kuno keadilan ekonomis mendapat tempat yang amat penting khususnya pada Aristoteles. Perhatian serupa juga tampak pada zaman pertengahan, khususnya pada tokoh Thomas Aquinas. Keadilan dalam relasi-relasi ekonomis dianggap sebagai sesuatu yang harus diusahakan, karena tidak terjadi secara otomatis. Pada masa modern, keadilan ekonomis tidak mendapat perhatian hingga pada abad ke-19 dan mencapai puncaknya pada abad ke-20. Ketidakadilan merupakan akibat ulah manusia, oleh karenanya harus diperbaiki oleh manusia sendiri.
Masyarakat tidak mungkin dikatakan well ordered (teratur dengan baik) kalau tidak ada keadilan. Masyarakat yang makmur sekalipun belum dikatakan baik jika terjadi ketidakadilan. Keadilan, sebagaimana kemakmuran merupakan tujuan yang dicita-citakan dan terus-menerus diupayakan. Karena keadilan sosial tidak mungkin mencapai kesempurnaan.
Masyarakat bisa hidup dengan baik jika memberi tempat kepada nilai-nilai moral. Dan dalam konteks ekonomi dan bisnis salah satu nilai moral terpenting adalah keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar